Hukum Menyontek dan memberi contekan

Standard

Ustadz.
Belakangan ini di lingkungan pendidikan terutama kalangan pelajar sangat marak dengan yang namanya kerja sama yang berakhir dengan menyontek.

yang ingin saya tanyakan :

1.Bagaimana dengan hukum memberi contekan dengan dalih kerja kelompok atau kerja sama(yang kerja cuma satu orang dan yang lainnya cuma menyalin).

2.Hukum memberi contekan karena memang ingin membantu orang yang mencontek ?

3.Bagaimana dengan hukum dengan orang yang menyontek ?

Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.

Jawab :

Tugas atau ujian sebenarnya diberikan oleh guru untuk maslahat pelajar, dimana seorang guru bisa mengetahui kemampuan si pelajar yang dengan begitu dia bisa menyampaikan pelajaran dengan cara yang pas dan di sisi lain si pelajar terpacu untuk belajar lebih giat dikarenakan ada ujian tersebut.

Sehingga ketika seorang pelajar yang pintar membantu pelajar yang lemah maka dia secara tidak langsung telah membodohkan temannya yang lemah itu. Dan ini kedholiman.
Syaikh Utsaimin menyatakan bahwa gaji yang didapat dari ijasah yang diperoleh dengan kecurangan seperti menyontek maka gaji itu bisa jadi haram karena apa yang dibangun diatas kebatilan maka itu adalah batil. Lih. http://www.saaid.net/Doat/Zugail/27.htm

Syaikh Ibnu Baz berkata: kecurangan dalam ujian, ibadah dan pergaulan adalah haram berdasarkan sabda Rasul shallallahu alaihi wa sallam:

من غش فليس مني. أخرجه مسلم رقم 102
barangsiapa yang curang maka bukan termasuk golonganku

disamping itu kecurangan banyak berefek buruk di dunia dan akhirat, maka kewajiban kita adalah berhati-hati darinya dan saling menasehati untuk meninggalkannya. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz juz.24 hal.62

jadi hukum memberi contekan dan mencontek haram
wallahu a’lam

Oleh : Redaksi Salam Dakwah

Leave a comment